
Di tahun 2021 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) yang akan memulai dalam penggunaan sertifikat elektronik. Penggunaan sertifikat tanah elektronik diatur melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang resmi dikelurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Di dalam sertifikat tanah elektronik BPN yang nantinya bakalan menggunakan berupa hash code, QR Code, single identity, serta ketentuannya akan dijelaskan cara penggunaan sertifikat elektronik dari mulai kewajiban sampai dengan larangannya, cara penggunaan tanda tangan elektronik serta hasil dari bentuk dokumen yang berupa elektronik.
Berikut bentuk sertifikat tanah elektronik BPN
Melalui akun Twitter dan instagram resmi kementrian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), berikut ini gambar beserta penjelasan bentuk dari Sertipikat tanah elektronik nya :

- Sisi sebelah pojok kiri atas : terdapat Logo Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejajar dengan Lambang Garuda.
- Sisi pojok atas ditengah : Jenis Hak akan menyesuaikan hak atas tanah yang akan diberikan. Pada Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang merupakan Single ID yang menjadi referensi seluruh kegiatan pendaftaran tanah.
- Sisi sebelah pojok kanan atas : Kode unik/hashcode merupakan kode unik/hashcode atas dokumen elektronik yang diterbitkan, yang disambung dengan edisi penerbitan dokumen elektronik.
- Sisi sebelah pojok kanan atas dibawahnya kode unik/hashcode : terdapat QRCode merupakan data encrypt id sertifikat-el digunakan untuk mengakses informasi langsung sertifikat-el melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian
- Terdapat Pola garis halus bergelombang yang menjadi background sertifikat elektronik, yang menunjukkan pola pelayanan yang berkelanjutan (kontinuitas). Watermark logo Kementerian ditempatkan di tengah ditambah pola tulisan warna merah pada sisi kiri dokumen.
- Sisi sebelah kanan bawah : Tanda tangan elektronik diperkenalkan dengan gaya classic modern yakni bentuk spesimen tanda tangan dilengkapi cap kantor Pertanahan.
- Sisi sebelah pojok kanan bawah : Lambang BSHE sebagai penyedia TTE. BSHE merupakan instansi penyelenggara tanda tangan elektronik
- Sisi sebelah pojok kiri bawah : Perhatian berisikan pengetahuan terkait ketentuan dokumen elektronik kepada pemegang sertifikat yang berbentuk dokumen elektronik ini.
- Sisi sebelah kanan tengah : Gambar Bidang Tanah dilengkapi dengan keterangan surat ukur dan QRCode menuju Surat Ukur Elektronik.
- Sisi sebelah kanan tengah : RRR (Right, Restriction and Responsibility) dicantumkan dalam sertifikat.
Demikianlah penjelasan dan bentuk gambar yang terdapat di dalam sertifikat elektronik BPN. Dan akan dijamin keutuhan data nya. yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari Badan Siber dan Sandi Negara yang disingkat BSSN.
Leave a Reply